contoh surat perjanjian sewa kios

SURAT PERJANJIAN SEWA KONTRAK KIOS

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I.             Nama                                    :   NUR WIDAYAT
Tempat Tanggal Lahir              :    
Alamat                                  :   Duwet, Andong, Boyolali
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

II.           Nama                                    :   MUCHLIS JOKO MARDIKO
Tempat Tanggal Lahir              :   Boyolali, 12 Agustus 1973
Alamat                                  :   Sambi, Rt.02/ 02, Sambi, Sambi, Boyolali
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa kios

PASAL. 1
Pihak pertama menyewakan sebuah Kios kepada pihak kedua yang beralamat di Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2018. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 4.550.000. ( Empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).
PASAL. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
PASAL. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap kios tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua (membayar listrik).
PASAL. 4
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
PASAL. 5
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
PASAL. 6
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan kios beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
PASAL. 7
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
PASAL. 8
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
PASAL. 9
Demikianlah perjanjian kontrak kios ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.

                                                                                            Sambi, 29 April 2017
                         PIHAK KEDUA                                                   PIHAK PERTAMA


                  MUCLHIS JOKO MARDIKO                                                    NUR WIDAYAT

Saksi :

1.    ______________________                                           …………………………

2.    ______________________                                          ………………………….


file donwload di sini 

Komentar

Postingan Populer